SIRKULARITAS DALAM INDUSTRI MODE: ANALISIS PERAN USAHA PRELOVED TERHADAP KONSUMSI BERKELANJUTAN DAN DAYA SAING EKONOMI KREATIF DI INDONESIA

Danu Budiono, Annisa Fitri, Etika Firgi

Abstract


Fenomena thrifting atau konsumsi fashion preloved semakin populer di kalangan masyarakat urban Indonesia, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan isu keberlanjutan dan kebutuhan ekonomi yang dinamis. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran usaha preloved dalam mendorong konsumsi berkelanjutan serta kontribusinya terhadap daya saing subsektor fashion dalam ekonomi kreatif Indonesia. Menggunakan metode studi kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis isi, data dikumpulkan dari literatur relevan dan sumber data sekunder seperti laporan kementerian, studi internasional, serta statistik e-commerce dan impor pakaian bekas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha preloved tidak hanya berkontribusi dalam pengurangan limbah tekstil melalui pendekatan sirkularitas, tetapi juga membuka peluang baru dalam pasar digital dan wirausaha kreatif. Meskipun masih menghadapi tantangan regulasi dan stigma sosial, model bisnis preloved berpotensi menjadi bagian penting dari transformasi industri fashion nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Temuan ini memberikan implikasi strategis bagi penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis lingkungan di Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia. (2022). Data estimasi impor pakaian bekas [Laporan internal].

Badan Ekonomi Kreatif, & Badan Pusat Statistik. (2019). Opus ekonomi kreatif. Bekraf.

Ellen MacArthur Foundation. (2017). A new textiles economy: Redesigning fashion’s future. https://www.ellenmacarthurfoundation.org

Fatimah, S., Nurfadilah, S., & Kurniawan, H. (2022). Analisis potensi dan tantangan usaha preloved dalam mendukung sustainable fashion di Indonesia. Jurnal Ekonomi dan Lingkungan, 15(2), 103–115.

Fletcher, K., & Tham, M. (2019). Earth logic: Fashion action research plan. The J J Charitable Trust.

Henninger, C. E., Alevizou, P. J., & Oates, C. J. (2016). What is sustainable fashion? Journal of Fashion Marketing and Management: An International Journal, 20(4), 400–416. https://doi.org/10.1108/JFMM-07-2015-0052

Katadata. (2023). Perbedaan data impor pakaian bekas resmi dan estimasi negara asal. https://katadata.co.id

Kirchherr, J., Reike, D., & Hekkert, M. (2017). Conceptualizing the circular economy: An analysis of 114 definitions. Resources, Conservation and Recycling, 127, 221–232. https://doi.org/10.1016/j.resconrec.2017.09.005

Populix. (2021). Secondhand fashion trend in Indonesia. https://populix.co

Ramdhan, M. R. (2021). Pendekatan kualitatif dalam penelitian sosial. Jurnal Metodologi Penelitian, 2(1), 45–55.

United Nations Conference on Trade and Development. (2020). Creative economy outlook: Trends in international trade in creative industries 2002–2015. UNCTAD.

Undang-Undang Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor.




DOI: https://doi.org/10.69769/jebr.v5i2.249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.